Tautan Google Drive: https://drive.google.com/drive/folders/1sKcGM0PhTgF_ptln4HuyysIEi7eOhtN9?usp=sharing
Kemarin 2022-05-26 saya menerima edaran dari Dirjen Dikti sbb.



Peraturannya saya ketik ulang:
Beberapa ketentuan berikut dihapus dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 juli 2022:
A. Seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor Kepala dengan masa kerja kurang 8 (delapan) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka:
B. Seseorang yang ketika diusulkan dari jabatan akademik Lektor Kepala ke profesor dengan masa kerja 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) tahun, maka:
Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai Penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 11, dan butir 12.2, (masing-masing di halaman 31, 34 dan 35), yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus) dengan dengan SJR jurnal atau JIF Clarivate Analytics Web of Science sesuai dengan rata-rata nilai faktor dampak (impact factor) di klaster bidang ilmunya sebagai berikut dan;

Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 80 (delapan puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan.
Berikut ini adalah dokumen POPAK yang terkait dengan surat edaran di atas: