Revisi POPAK2019

Tautan Google Drive: https://drive.google.com/drive/folders/1sKcGM0PhTgF_ptln4HuyysIEi7eOhtN9?usp=sharing

Revisinya

Kemarin 2022-05-26 saya menerima edaran dari Dirjen Dikti sbb.

Peraturannya saya ketik ulang:

Beberapa ketentuan berikut dihapus dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 juli 2022:

A. Seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor Kepala  dengan masa kerja kurang 8 (delapan) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka:

  1. Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014 ditunjukkan pada penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 11, dan butir 12.2, (masing-masing di halaman 31, 34 dan 35), yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,10 atau memiliki JIF Clarivate Analytics WoS paling sedikit 0,05. Tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/SCImagojr serta kelompok Emerging Sources Citation Index (ESCI) di Clarivate Analytics WoS.; dan
  2. Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 40 (empat puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan.

B. Seseorang yang ketika diusulkan dari jabatan akademik Lektor Kepala  ke profesor dengan masa kerja 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) tahun, maka:

  1. Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai Penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 11, dan butir 12.2, (masing-masing di halaman 31, 34 dan 35), yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus) dengan dengan SJR jurnal atau JIF Clarivate Analytics Web of Science sesuai dengan rata-rata nilai faktor dampak (impact factor) di klaster bidang ilmunya sebagai berikut dan;

  2. Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 80 (delapan puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan.

Peraturan POPAK yang terkait

Berikut ini adalah dokumen POPAK yang terkait dengan surat edaran di atas:

  1. POPAK2019